Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Aktor Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan. Kriss Hatta membandingkan tuntutan tersebut dengan Jefri Nichol yang dituntut 10 tahun terkait kasus narkoba.
Kriss Hatta awalnya menceritakan kisah seseorang yang dia temui di Rutan Cipinang. Ia menyebut orang tersebut divonis 5 bulan penjara kasus pembunuhan, sedangkan dia dituntut 10 bulan kasus penganiayaan.
"Okey, ini real banget cerita waktu aku nyampai di Rutan Cipinang aku ketemu sama seseorang yang baru mau bebas kena pasalnya 351, dia bacok istrinya karena dia tidak mengakui suaminya di depan pacarnya, divonis hanya lima bulan saja. Dia ada sajamnya. Sajam itu sudah masuk UU Darurat divonis lima bulan," kata Kriss di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Kriss lalu membandingkan dengan kasusnya, menurutnya sudah ada perdamaian antara dia dengan pelapor tetapi dituntut 10 bulan penjara. Kriss menyebut tuntutan tersebut sama dengan aktor Jefri Nichol yang dituntut 10 bulan pidana penjara dengan ketentuan menjalani pidananya di panti rehabilitasi terkait kasus ganja.
"Saya dituntut 10 bulan hanya kepret (pukul) saja dan sudah ada perdamaian. Udah itu kasus Jefri Nichol dia tuntut 10 bulan, padahal itu musuhnya negara (narkotika)," kata Kriss.
Sementara itu, pengacara Kriss, Denny Lubis, mengatakan akan menyiapkan nota pembelaannya untuk meringankan kliennya. Denny menyebut tuntutan jaksa tidak memaparkan bahwa tindakan Kriss tidak mengakibatkan korban tak bisa melakukan pekerjaannya atau aktivitasnya lagi.
"Dia berdasarkan pada visum itu jelas-jelas menyatakan tidak ada terjadi mengakibatkan terhalangnya korban dari perbuatannya ataupun profesi dia, sehingga seyogianya itu kembali ke Pasal 352, tapi itu yang namanya tuntutan jaksa kita akan jawab sepenuhnya nanti kita buat argumentasi kita," kata Denny.
Aktor Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan. Jaksa menyebut Kriss bersalah melakukan penganiayaan terhadap Anthony di klub malam. Atas perbuatannya, Kriss diancam pidana dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. dtc