Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru saja melakukan perombakan besar-besar di Kementerian BUMN. Erick memberhentikan semua deputi dan sekretaris kementerian (sesmen).
Mantan deputi dan sesmen pun diberi tugas baru untuk mengisi sejumlah perusahaan BUMN. Hambra misalnya, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis kini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Pelindo II (Persero).
"Betul," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).
Sementara, Edwin Hidayat Abdullah yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata kini menjadi Wadirut PT Angkasa Pura II (Persero).
Edwin juga mengatakan, eks deputi yang lain yakni Aloysius Kiik Ro kini menjadi Wadirut PT Hutama Karya (Persero).
"Aloy ke Hutama Karya," ujarnya.
Berikut daftar posisi terbaru eks deputi dan sesmen Kementerian BUMN:
-Imam Apriyanto Putro menjadi Wadirut PT Pupuk Indonesia (Persero)
-Gatot Trihargo menjadi Wadirut Perum Bulog
-Edwin Hidayat Abdullah menjadi Wadirut PT Angkasa Pura II (Persero)
-Hambra menjadi Wadirut PT Pelindo II
-Fajar Harry Sampurno menjadi Direktur Utama PT Barata (Persero)
-Aloysius Kiik Ro menjadi Wadirut PT Hutama Karya (Persero)
-Wahyu Kuncoro menjadi Wadirut PT Pegadaian (Persero).
Selain memberhentikan seluruh deputi dan sesmen, Erick melakukan perampingan pada Kementerian BUMN. Langkah yang akan ditempuh Erick ialah memangkas 7 deputi menjadi hanya 3 deputi.
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta agar perampingan eselon jangan dianggap hal yang sulit. Ia pun mencontohkan Menteri BUMN Erick Thohir yang bisa memangkas deputi dari 7 menjadi 3 saja.
"Jangan (dibilang) sulit ya. Pada prinsipnya kita ingin merampingkan semua jabatan. Contohnya Pak Erick Thohir memangkas 7 deputi bisa, yang diganti menjadi 3," kata dia di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menurutnya perampingan dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing kementerian/lembaga (K/L).
"Jadi perampingan itu saya kira tergantung kebutuhan. Yang penting arahan Presiden, semua kementerian/lembaga itu rentang pengambilan keputusannya itu diperpendek," jelasnya.(dtf)