Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pihak Istana memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan menerbitkan Perppu KPK. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai keputusan tersebut jadi bukti pemerintah memang menginginkan revisi UU KPK.
"Bagi saya itu tidak mengagetkan bahkan mengkonfirmasi revisi KPK itu atas keinginannya," ujar Donal di Para Syndicate, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Donal mengatakan pihaknya akan berupaya mengajukan uji materi (judicial review atau JR) tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menurutnya, harapan terakhir untuk membatalkan revisi UU KPK hanya ada di MK. Dia pun berharap keputusan MK nanti tidak terpengaruh oleh siapapun.
"Kita melakukan cara terakhir yakni lewat JR karena presiden enggan mengoreksi hukum atau UU KPK. Seterusnya ini ujian bagi MK. MK itu independen tidak terpengaruh intervensi. Maka ini pertaruhan bukan hanya bagi KPK namun juga MK terkait objektivitas dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Istana menegaskan Jokowi tak akan mengeluarkan Perppu KPK. Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Perppu KPK tidak diperlukan lagi.
"Tidak ada dong (Perppu KPK). Kan perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," ujarnya di kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Fadjroel pun mempersilakan jika UU tersebut diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyarankan pemohon mempersiapkan gugatan sebaik-baiknya. Sebab, menurut Fadjroel, kurangnya persiapanlah yang kerap membuat MK menolak uji materi.
"Nah, saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami menang dan satu atau dua kali kami kalah. Tapi kalah atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua. Jadi kalau Istana mengimbau kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya. Bawa ahli yang terbaik, siapkan sebaik-baiknya," tutur Fadjroel. dtc