Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Fa'ahakhododo Gulo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) segera memproses laporannya terkait dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) yang dilakukan Pjs Kades Ehosakhozi, Kecamatan Huruna, Nisel, yang telah disampaikannya beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikannya kepada medanbisnisdaily.com via selular, Senin (2/12/2019).
"Saya sebagai salah satu pelapor, mendesak Kejari Nias Selatan untuk segera memproses laporan kami yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu terkait penyelewengan dana desa di Desa Ehosakhozi," ujar Fa'ahakhododo.
Dijelaskannya, dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Pjs Kades Ehosakhozi, Peringatan Gulo, terkait pembangunan box calvert dan pengerasan jalan di desa tersebut pada 2017 dan 2018 sebesar Rp 260 juta.
"Memang sudah ada beberapa pelapor yang telah dimintai keterangannya oleh Kejari Nias Selatan, akan tetapi kita memintanya agar kasus ini segera ada kepastian hukumnya," imbuhnya.
Fa'ahakhododo mengapresiasi kinerja Inspektorat Nias Selatan dalam melakukan audit dan penyelidikan atas laporannya tersebut.
Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan Inspektorat Nias Selatan terdapat Rp 250 juta kerugian negara yang telah dilakukan Peringatan Gulo. Dan Inspektorat meminta Peringatan Gulo untuk mengembalikan kerugian negara yang dimaksud dalam waktu 60 hari.
"Kita juga berterimakasih kepada Bupati Nias Selatan yang telah memerintahkan terlapor untuk mengembalikan kerugian negara tersebut," paparnya.
Terangnya, meskipun kerugian negara atas penyelewengan DD dikembalikan nantinya, proses hukum harus tetapk dijalakan.