Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pembangunan tower telekomunikasi setinggi 50 meter di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, dipastikan belum memenuhi persyaratan perizinan. Pembangunan pun diminta dihentikan sementara waktu.
"Menurut aturan kalau belum mengantongi ijin IMB jangan dulu ada pembangunan," ujar Wakil Ketua DPD IPK Samosir, Hotdon Naibaho didampingi Sekretaris DPD IPK Kabupaten Samosir, Rabu (4/12/2019) di Samosir.
Menurut Hotdon, dari informasi yang dihimpun dari pekerja, tower tersebut dibangun di lahan Kondrat Naibaho, dekat dengan pemukiman warga.
Rekanan pembangunan tower, Desman Hutahaean, mengatakan, permohonan perizinan sudah disampaikan ke Pemkab Samosir. "Artinya, kami hanya membangun tower untuk bisa digunakan sebelum perayaan Natal 2019," ujarnya.
Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Kabupaten Samosir, Resman Simbolon, membenarkan bahwa permohonan perizinan pembangunan tower baru masuk, Senin (1/12/2019). Pihaknya masih menunggu adanya rekomendasi dari Bupati Samosir terkait pembangunan tower itu.
"Intinya kami dari pihak perizinan Samosir mengingatkan kepada perusahaan jaringan komunikasi itu harus nunggu dulu rekomendasi dari kabupaten," singkatnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samosir, Purnamawan Malau. Ia akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan. "Selanjutnya kita akan turun ke lapangan untuk melakukan penindakan," ujarnya.