Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal kembali membuka keran ekspor benih lobster yang selama ini dilarang melalui kebijakan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 7 Januari 2015.
Pada aturan di atas dijelaskan bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm.
Setiap orang wajib melepaskan lobster dalam kondisi bertelur dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan jika masih dalam keadaan hidup.
Kemudian Susi kembali mengeluarkan Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan ini diundangkan pada 27 Desember 2016.
Pasal 3 Permen-KP di atas mengatur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dengan harmonized system code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan, (a) tidak dalam kondisi bertelur; dan (b) ukuran panjang karapas diatas 8 cm atau berat diatas 200 gram per ekor.
Di Pasal 7 juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.(dtf)