Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Anggota DPRD Nias Selatan (Nisel), Tongoni Tafona'o melakukan reses I pada masa persidangan I tahun sidang 2019/2020 di Dapil IV sebagai daerah konstituennya, yang berlangsung di aula Kantor Camat Gomo, Kamis (05/12/2019). Tongoni didampingi Kasubag Humas Publikasi dan Informasi dan staf Setwan DPRD, Marselinus Manao, turut dihadiri Camat Gomo, Camat Boronadu, Camat Idanotae, Kapolsek Gomo, Bhabinsa Koramil Gomo, kepala desa, kepala sekolah, tokoh masyarakat,agama dan masyarakat wilayah Dapil IV.
Masyarakat wilayah Dapil IV, terutama sekitar Kecamatan Gomo menyampaikan beberapa usul atau aspirasi pembangunan di wilayah itu. Di antaranya pembangunan jaringan listrik di beberapa dusun, pembangunan jembatan, pembangunan bronjong, pengaspalan jalan, pemugaran destinasi wisata adat dan lainnya.
Tongoni Tafona'o menyampaikan, untuk menindaklanjuti hal-hal yang menjadi usulan pembangunan di wilayah Dapil IV, baiknya juga harus dibarengi dengan dokumen-dokumen pendukung.
"Kalau sekarang diusulkan pembangunan tanpa adanya dokumen, saya rasa itu omong kosong. Jadi baiknya usulan itu juga harus ada dokumen pendukungnya," tukas Tongoni.
Politikus Partai Perindo ini menjelaskan bahwa kehadiran dirinya untuk memenuhi visi dan misi ketika melakukan kampanye pada Pemilu 17 April 2019. Yakni menampung dan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat kepada eksekutif.
Camat Gomo, Faiginaso Tafona'o, menyampaikan bahwa perlu diketahui tidak semua yang diusulkan oleh masyarakat dapat diakomodir oleh anggota DPRD. Anggota dewan sifatnya hanya menyampaikan kepada pemerintah dan pemerintah yang memutuskan pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat.