Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Skandal Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang diangkut menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia berujung pada pencopotan Direktur Utama perseroan, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Ari tak sendiri menumpangi pesawat Airbus A330-900 Neo baru ini, ada beberapa direksi dan penumpang lainnya dari Prancis ke Indonesia.
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan bahwa empat direksi Garuda Indonesia yang ada di pesawat tersebut tidak mengantongi izin dinas dari Kementerian.
"Pertama, keempat direktur ini itu kalau menurut komite audit yang ditandatangani Sahala (Komut) dan kawan-kawan keempatnya tidak mendapat izin dinas Kementerian BUMN," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Keempat direksi tersebut adalah, I Gusti Ngurah Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human) berdasarkan manifest.
"Tapi menurut surat komite, komisaris, I Gusti Ngurah Askhara, Iwan Juniarto, Mohammad Iqbal, dan Heri Akhyar," tambahnya.
Keempatnya dinilai melanggar Surat Edaran Menteri BUMN.
"Melanggar surat edaran menteri BUMN," ujarnya.(dtf)