Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan tersebut, pedagang online wajib memiliki izin usaha.
Adapun tujuan pemerintah meneken regulasi yang mengatur para pelapak online ini tak lain juga untuk mengejar pajak. Nantinya, pajak tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terkait perpajakan.
"Kalau perpajakannya nanti diatur di UU perpajakan. Nanti kan di Omnibus Law akan ada yang diatur, terutama untuk memastikan yang namanya subjek pajak luar negeri," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di sela Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED), Nusa Dua, Bali Jumat (6/12/2019).
"Sehingga memang dalam PP PMSE itu, perdagangan melalui sistem elektronik itu memang dia tentang perdagangannya, bukan tentang perpajakannya," sambungnya.
Suahasil mengatakan, setiap orang yang memiliki usaha dengan ketentuan tertentu, maka akan dikategorikan sebagai pengusaha kena pajak atau wajib pajak. Termasuk untuk pelaku PSME.
Sementara bagi pelaku usaha yang memiliki pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, maka bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
"Kalau pajak kan sekarang sebenarnya sudah membuka, dia bisa pakai NPWP, bisa pakai NIK. Kalau seseorang itu jadi pengusaha kena pajak itu ada keuntungannya. Apa keuntungannya? Keuntungannya adalah kalau dia beli input, kan dia sebenarnya bayar pajak. Karena yang jualan input itu, supplier-nya, itu pasti biasanya sudah ngecas pajak," katanya.
"Maka kalau saya itu punya NPWP, saya beli input, dan input saya bayar pajak, maka pajak yang saya bayarkan itu bisa saya kompensasi, bisa saya kreditin. Minta jadi pengurang dari pajak yang saya kenakan kepada pembeli. Jadi kan sebenarnya lebih baik," tutup Suahasil.
Sebagai informasi, aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.
"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut.
Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).(dtf)