Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Syahfril (43) warga Dusun Nelayan Desa Birem Puntong, Kecmatan Langsa Baro, Kota langsa, Propinsi Aceh, seorang penumpang bus Bus PT Simpati Star BL 7759 AA, Rabu (4/12/2019) diamankan Satres Narkoba Polres Langkat karena membawa sabu - sabu 5 bungkus seberat 25 gram.
Penangkapan itu bermula, bus yang ditumpangi tersangka dari Aceh tujuan Medan dihentikan polisi di Jalinsum Langkat, tepatnya di
Depan Pos Lantas Sei Karang, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat.
Ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang bus, seorang penumpang kedapatan membawa 5 bungkus sabu - sabu.
Kasat Narkoba Polres Langkat melalui Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, Jumat (6/12/2019) mengatakan, Tim Opsnal Res Narkoba berkoordinasi dengan personil Pos Lantas Sei Karang , saat melakukan penyetopan terhadap bus yang dicurigai.
"Tim melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang laki-laki yang duduk di bangku no 16 dan setelah dilakukan penggeledahan barang bawaan dan badan, ditemukan sebuah bundelan di selangkangan pahanya, setelah dibuka, ternyata bundelan kemasan itu berisi sabu - sabu," katanya.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat untuk proses pengembangan peredaran sabu - sabu, katanya lagi