Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Al Rahman, menanggapi maklumat Kapolda Sumut tentang larangan pungutan liar (pungli) oleh aparatur sipil negara (ASN).
"Rupanya selama ini gak gitu juga, kan gitu juga. Apalagi tambah maklumat," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Medan, Jumat (6/12/2019).
Menurutnya, meskipun tidak ada maklumat kapolda, ASN memang tidak dibenarkan untuk melakukan pungli atau menyalahi aturan.
"Gak ada maklumat itu, kan harus begitu juga kan, memang tidak boleh pungli,
ASN itu kan pemberi izin," jelasnya.
Namun, ia tetap mendukung dikeluarkannya maklumat tersebut. Apalagi, hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan presiden.
"Gak perlu ada edaran, sudah ada seperti itu. Sebelum ada maklumat, emang boleh pungli. Kan tidak, ya udah. Apalagi itu untuk mengingatkan kembali, sesuai dengan arahan Presiden," jelasnya.
Seperti diberitakan, demi pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja yang tinggi di Provinsi Sumatra Utara, Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto, serius mendukung. Pihak-pihak yang berniat menghalang-halangi dengan cara melakukan pemerasan atau pungutan liar diancam sanksi berat. Termasuk para pejabat, Aparat Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sikap Kapolda tersebut tertuang dalam maklumat, No. Mak/52/XII//HUK.12.12/2019 tertanggal 5 Desember 2019. Ditandatangani Irjen Agus Andrianto.
Disebutkan, APH atau ASN yang menyalahgunakan jabatannya sehingga menyebabkan kegiatan satu usaha terhenti diganjar hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sesuai pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. PNS yang menerima hadiah atau janji terkait perbuatan pemberian atau tidak izin usaha, dijerat pasal 5 ayat 2 UU No. 20/2001 dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 250juta.
Kemudian, pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha yang menerima janji atau hadiah terkait kewenangan atau kekuasaannya, dikenai pasal 11 UU No. 20/2001 dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500juta.
Selain itu, PNS atau penyelenggara negara yang ketahuan melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap pelaku usaha atau investor dihukum penjara 20 tahun dan denda Rp 1M sesuai pasal 12 huruf e UU No. 20/2001.
Sedangkan kepada orang-orang atau kelompok orang yang melakukan pemerasan atau pungli terhadap pelaku usaha dan investor dihukum penjara sembukan tahun.
Kapoldasu berharap masyarakat yang mengetahui terjadinya pemerasan dan pungli terhadap pelaku usaha untuk melaporkan melalui WhatsApp dan SMS dengan nomor 081260001117. Identitas pelapor dipastikan dirahasiakan dan dilindungi.