Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan telah menetapkan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan dari jalur perseorangan untuk pilkada 2020.
Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat SP, mengatakan syarat dukungan minimal bakal paslon perseorangan untuk bisa mendaftar setidak-tidaknya membawa 38.719 dukungan.
"Dukungan yang harus dibawa adalah warga Kabupaten Asahan yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)," tutur Hidayat, Jumat (6/12/2019) kepada wartawan.
Ditambahkannya, penduduk yang tidak tercantum dalam DPT atau DP4 masih bisa memberikan dukungan sepanjang berdomisili di Kabupaten Asahan paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan KTP-el atau Suket dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dokumen yang harus diserahkan oleh bakal paslon perseorangan kepada KPU Kabupaten Asahan adalah 1 rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel bersama fotokopi KTP-el.
Satu rangkap asli hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan juga harus dilampirkan.
Selain itu, harus dilampirkan pula satu rangkap asli hasil cetak formulir Model B2-KWK Perseorangan yang dicetak dari sistim SILON.
"Dokumen harus diserahkan pada tanggal 19-22 Februari 2020," ujarnya.
Terkait hal ini, Hidayat menambahkan sejauh ini sudah ada beberapa orang yang bertanya terkait mekanisme pencalonan jalur perseorang ke kantor KPU Asahan.
“Namun kalau kordinasi terkait rencana untuk mendaftar belum ada,” jelas Hidayat.