Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, mengatakan, pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan (Nisel) sedang dalam pembenahan, termasuk standar pelayanan.
Hal itu ia katakan menanggapi survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI tahun 2019. Dalam survei itu, ada 6 pemerintah daerah yang memeroleh predikat zona merah yang dinilai buruk. Salah satunya adalah Pemkab Nisel.
"Pelayanan publik itu merupakan salah satu ruang tunggu dan lain-lain setiap kantor. Sedang kita benahi dan termasuk standar pelayanan," ujar Hilarius Duha kepada medanbisnisdaily.com via pesan WhatsApp, Jumat (6/12/2019).
Menurut UU No 25 tahun 2009, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi (memampangkan/tangible) atributisasi standar pelayanan publiknya. Di sisi lain, pemampangan standar pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik itu adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Itu betul, kedepan perlu diperbaiki dari dinas-dinas terkait tentang pelayanan publik. Kalau menetapkan atau SOP sudah dibuat mungkin masalah pemampangan yang masih belum dipahami oleh dinas-dinas terkait," tandasnya
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menyebutkan 6 pemerintah daerah yang belum patuh terhadap standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Keenamnya adalah Pemkab Simalungun dengan nilai paling rendah yakni 9,25. Disusul Pemkab Nias Selatan dengan nilai 16,82, Pemko Padangsidimpuan dengan nilai 31,81, Pemkab Labuhanbatu dengan nilai 35,39, Pemkab Asahan dengan nilai 42,83 dan terakhir adalah Pemkab Karo dengan nilai 47,20.