Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Melakukan tindak pidana pencurian dan menjadi penadah sepeda motor hasil curian, 4 orang diringkus Polsek Besitang, Langkat, Selasa (10/12/2019) petang. Mereka yakni H Irfan Syahrani (55) penduduk Dusun I Titi Hitam, Kelurahan Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Langkat. Anto (43) warga Gang Meriam, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. M Jeferson (52) warga Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Langkat. Dan Endang Sufrizal (50) warga Jalan Sei Bilah, Lingkungan VI Desa Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
"Penangkapan terhadap 4 tersangka berdasarkan pengaduan korban bernama Wili Andi (38) warga Lingkungan X Sei Meran, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Langkat. 1 unit sepeda motor Honda Revo BK 3736 PAP dan 1 lembar STNK milik korban dicuri tersangka, Senin 9 Desember 2019 malam, sekira Pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH, Rabu (11/12/2019).
Sebelum penangkapan, tim Opsnal Reskrim Polsek Besitang menemukan sepeda motor milik korban yang digadaikan kepada H Irfan Syahrani (HIS).
Hasil pengembangan penyidikan, sebelumnya sepeda motor hasil curian sudah diperjual belikan dari 3 orang penadah.
HIS mengaku, ia membayar sepeda motor itu kepada ketiga orang penadahnya sebesar Rp 1.600.000. Setelah dikembangkan, pelaku yang juga penadah itu berhasil diringkus.
Akibat dari kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 13.700.000, kata Adi Alfian lagi. (misnoadi).