Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan komitmen dari seluruh stakeholder untuk dapat berjalan optimal. Karenanya BPJS Kesehatan senantiasa berupaya bersinergi dengan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama melaksanakan perannya, sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS khususnya di wilayah Sumatra Utara (Sumut).
Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumut dan Aceh melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Provinsi Sumut, Kamis (12/12/2019). Dalam penandatanganan tersebut, Kepala DPM-PPTSP Sumut, Arief S Trinugroho menyatakan dukungan pihaknya terhadap Program JKN-KIS ini.
"Penyelengara program ini (JKN-KIS) sesuai dengan undang-undang adalah BPJS Kesehatan, namun demikian harus dipahami bahwa dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan disebutkan peran serta banyak lembaga, masing-masing punya peran yang berbeda namun pada dasarnya untuk memperkuat program ini dari berbagai aspek. Kami menyadari program ini bermanfaat luas kepada masyarakat, harus ditopang agar berjalan optimal," ungkapnya.
Arief menyebutkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pihaknya akan berupaya untuk memastikan BPJS Kesehatan dapat memperoleh data-data yang terkait dengan keberadaan dan pendaftaran badan usaha di wilayah Sumut serta membantu dalam memetakan potensi rekrutmen badan usaha agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS. Sehingga para pemberi kerja dan pekerja di wilayah Sumut memperoleh jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah mengapresiasi upaya Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Sumut dalam mendukung program JKN-KIS yang merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah, sehingga dapat mendorong terlaksananya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyinergikan fungsi dari masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di daerah, khususnya di Wilayah Sumatera Utara. Selain itu juga untuk melihat sejauh mana optimalisasi penyelenggaraannya di daerah tersebut dengan mekanisme PTSP yang telah berjalan," katanya.
Ia menambahkan kerjasama yang dijalin meliputi optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan Program JKN-KIS di daerah melalui mekanisme PTSP yang bisa dilakukan melalui kantor-kantor perizinan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi peran PTSP dalam pelaksanaannya di Sumatera Utara.
"Kami sangat mengharapkan dukungan yang optimal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan PPTSP untuk menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi. Hal ini nantinya akan berujung pada perlindungan menyeluruh atas jaminan kesehatan bagi setiap pekerja/karyawan di setiap perusahaan," pungkasnya.