Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah melalui upaya pengejaran oleh Tim Satreskrim Polresta Medan selama hampir dua bulan, akhirnya tersangka kasus penipuan, pengusaha Benny Hermanto, berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan tim kepolisian dari Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut.
Benny ditangkap di Jakarta pada Kamis malam. Pagi ini, Jumat (13/12/2019), pukul 08.30 WIB tiba di Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Pantauan di bandara, dikawal beberapa orang petugas di bawah pimpinan AKP Firdaus, selaku Kanit 2 Subdit 3, Benny dibawa dalam keadaan tangan diborgol. Dia terlihat tenang dan sehat. Hanya saja tidak mau memberi komentar saat ditanya tentang kasus yang menjeratnya.
"Mau dibawa ke markas Polda dulu, setelah itu ke Polresta," ungkap AKP Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Medan memasukkan Benny ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 16/10/2019. Dengan surat bernomor DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim. Terhitung sejak itu dia menjadi target penangkapan. Disebutkan di surat DPO, Benny beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat).
Ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, melanggar pasal 378 dan 372 serta subsider pasal 379a KUH Pidana, dr Benny yang merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition diadukan oleh mitra bisnisnya Suryo Pranoto yang tak lain adalah Direktur PT Opal Coffee Indonesia. Melalui pengacara Suryo, Tjang Sun Sin, dr Benny disebut ingkar membayar uang pembelian kopi.
Atas penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim, Benny sempat melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Namun usahanya kandas pada 1/10/2019. Oleh hakim PN dinyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah.
Setelah itu dia menghilang hingga akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.