Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Reformasi birokrasi yang digaungkan Presiden Jokowi, antara lain berupa pemangkasan jabatan eselon III dan eselon IV menjadi fungsional bakal menghemat anggaran secara signifikan. Di jajaran Pemprov Sumut, misalnya, akan ada 1.200 jabatan eselon III dan IV yang akan dipangkas. Jika masing-masing eselon III dan IV dapat tunjangan jabatan Rp 20 juta dan Rp 10 juta, maka terjadi penghematan APBD sekitar Rp 18 miliar per bulan atau Rp 216 miliar per tahun . Belum lagi fasilitas lainnya.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina, pemangkasan baru akan dilakukan setelah ada petunjuk teknis pelaksanaannya ke pemerintah daerah.
"Saat ini memang belum bisa kita lakukan karena aturannya belum ada kita terima. Artinya kita menunggu itu sebenarnya, iya kalau sudah ada tinggal menjalankan," ujar Sabrina, kepada wartawan, di Medan, Sabtu (14/12/2019).
Ditanya seperti apa dampaknya bagi pejabat eselon 3 dan 4 yang jabatannya dipangkas? Sabrina mengaku belum mengetahui pasti. Yang pasti, jika aturan pemangkasan itu berlaku tidak berpengaruh terhadap fasilitas gaji yang diterima selama ini.
"Nah terkait tunjangan itu nantinya bagaimana kalau dihilangkan, itu yang juga belum kita tahu," sebut Sabrina.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Syahruddin Lubis, mengatakan, ada 1.200 lebih ASN yang menjabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumut. "Jumlahnya 1.200 lebih," sebutnya.
Senada dengan Sekdaprov Sumut, Sabrina, Syahruddin juga menyebutkan belum keluar ketentuan teknis yang mengatur soal pemangkasan jabatan eselon tersebut. Namun meski begitu, diperkirakan pemangkasan mulai dilakukan 2020.
Pemangkasan jabatan tersebut juga bukan serta merta untuk semua jabatan eselon III dan IV, tapi bertahap. "Bahwa jabatan siapa yang duluan dipangkas, itu nantilah. Kita lihat dululah nanti aturannya," ujar Syahruddin.
Sebelumnya salah seorang pejabat eselon 4 di salah satu Biro Umum dan Perlengkapan Setdaprov Sumut, mengaku siap menerima ketentuan itu jika harus diterapkan. Hanya, kata dia yang enggan menyebut namanya itu, harus diperhatikan jangan sampai kesejahteraan ASN berkurang karena akan mempengaruhi kinerja.