Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bicara soal penyelundupan ekspor benih lobster. Dalam cuitan pada akun pribadinya di Twitter, @susipudjiastuti, dia membeberkan harga pengiriman ilegal benih-benih lobster.
Dia menyebutkan biasanya pengiriman benih lobster menggunakan suatu alat yang dia sebut koper, satu kopernya berisi 30 ribu ekor bayi lobster. Susi menjabarkan, paling mahal penyelundupan per kopernya dihargai hingga Rp 115 juta.
"Update ongkos pemilik bagasi atau koperman penyelundupan Baby Lobster Rate: Jambi @ 85 juta rupiah per koper, Jakarta @ 115 juta rupiah per koper, Surabaya @ 100 juta rupiah per koper. Per koper / 30 ribu ekor baby lobster," cuit Susi di media sosialnya, dikutip Minggu (15/12/2019).
Menurutnya, ongkos kirim penyelundupan benih-benih lobster ini setara dengan dua unit sepeda Brompton. Berdasarkan catatandetikcom, satu unit sepeda Brompton dibanderol sekitar Rp 52 juta.
"Nah tahu kan sekarang! Ongkos kirim saja dapat 1 sampai dengan 2 Brompton," ungkap Susi.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan aliran dana dari hasil penyelundupan ekspor benur lobster mencapai Rp 900 miliar. Jumlah ini didapatkan dari hasil penelusuran PPATK dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan dalam satu tahun ada aliran dana dari luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan lokal mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 900 miliar.
"Jadi aliran dana dari kegiatan penyelundupan lobster ini bisa mencapai Rp 900 miliar, uangnya itu besar dan melibatkan antar negara," kata Kiagus dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).(dtf)