Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Para distributor obat alias Pedagang Besar Farmasi (PBF) mengeluhkan tunggakan utang Rp 6 triliun untuk obat-obatan yang digunakan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Para distributor menyebut meski BPJS sudah mendapatkan suntikan dana dari pemerintah hingga November pembayaran obat yang tertunggak baru lunas hanya 5%.
BPJS Kesehatan pun merespons soal keluhan para distributor obat, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembayaran utang layanan kepada rumah sakit. Untuk jasa obat-obatan menurut Iqbal bukan wewenang pihaknya.
Dia menjelaskan, obat-obatan didapatkan melalui proses bisnis antara rumah sakit dengan distributor obat. Untuk itu, soal pembayaran obat diberikan kepada pihak rumah sakit karena proses bisnisnya ada di sana.
"Distributor kerja sama dengan rumah sakit, dan bukan wewenang BPJS Kesehatan mengatur kerja sama rumah sakit dengan distributor obat. Karena kontrak B to B antara RS dan distributor," ucap Iqbal, Minggu (15/12/2019).
Soal pembayaran utang sendiri, Iqbal menjelaskan di bulan November pihaknya sudah dua kali menggelontorkan dana untuk membayar jasa kesehatan di rumah sakit. Rp 9,1 triliun pada 22 November, dan Rp 3,3 triliun pada 29 November.
"BPJS kesehatan membayar RS (rumah sakit) tanggal 22 dan 29 November kemarin. Rp 9, 137 triliun pada 22 November dan 29 November, Rp 3,342 triliun," papar Iqbal.
Dia menambahkan soal pembayarannya pun bisa dicek melalui website BPJS Kesehatan.
"Klaim pembayaran bisa dicek di website BPJS Kesehatan per RS. Sampai dimana pembayaran yang dilakukan," ucap Iqbal.
Sebelumnya, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) mengeluhkan tunggakan utang BPJS Kesehatan untuk biaya obat. Dia mengatakan ada Rp 6 triliun tunggakan yang belum terbayar.
Selain itu, tercatat pula tunggakan Apotek PRB (Program Rujuk Balik) BPJS Kesehatan ke PBF, diperkirakan nilainya lebih dari Rp 1 triliun. Hingga November ini, jumlah tersebut diklaim GPFI hanya baru terbayar 5%.
"Meskipun pemerintah sudah mencairkan dana tambahan untuk BPJS sebesar Rp 9,3 triliun di akhir November 2019, namun berdasarkan pantauan GPFI, para Distributor Farmasi hanya menerima kucuran dana dari Faskes JKN sekitar Rp 450 miliar atau sekitar 5% saja," ungkap Direktur Eksekutif GPFI Darodjatun Sanusi dalam keterangan tertulis.(dtf)