Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dua anggota polisi aktif, tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan resmi ditahan. Dua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan. Kita tahan 20 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Argo mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki dan menginterogasi kedua tersangka. Penyidik disebutnya juga akan segera menyelesaikan kasus tersebut dan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan.
"Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain. Nanti penyidik akan segera menyelesaikan dari pada kasus ini," jelas Argo.
Diketahui, dua pelaku penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diamankan atas kerja sama dengan Korps Brimob. Dua pelaku itu merupakan anggota polisi aktif.
"Tadi malam kami, tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman Saudara NB (Novel Baswedan)," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
"Jadi pelaku ada 2 orang inisial RM dan RB. Polri aktif," imbuhnya.(dtc)