Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menunjuk 4 jaksa senior untuk meneliti berkas perkara kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan. Polisi menetapkan 2 tersangka yaitu RM dan RB.
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra telah memerintahkan 4 jaksa senior sebagai peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020," ujar Kasie Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Jumat (10/1/2020).
Dia mengatakan, 4 jaksa yang ditunjuk dipastikan berpengalaman dalam mengurus kasus pidana. Menurut Nirwan, penunjukan 4 jaksa senior ini merupakan tindak lanjut dari SPDP yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) No.: B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya, pada tanggal 02 Januari 2020," ujarnya.
dtc