Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Masjid adalah pusat aktifitas umat Islam. Aktifitas sosial kemasyarakatan sering dilakukan di masjid, itu sebabnya masjid menjadi vital keberadaannya di tengah-tengah masyarakat. Maka tak heran hampir di semua kawasan terdapat masjid dan sejenisnya (mushala, langgar, meunasah atau penyebutan lain).
Dewasa ini Mesjid juga difungsikan sebagai pengumpul amal dzariah (Baca: sumbangan umat) yang pengelolaannya biasanya diserahkan ke Badan Kemakmuran Masjid (BKM). Akan tetapi seberapa jauh efektifitas pengelolaan dana dzariah tersebut patut dibuat bahan kajian khusus, agar dana yang di kelola bisa bermanfaat untuk umat.
Setidaknya setiap hari Jumat seorang Muslim menginfaqkan sebagian rezekinya ke dalam kontak infaq yang berjalan saat mereka mengikuti salat jumat berjemaah di masjid-masjid. infaq yang terkumpul setiap jumat relatif cukup banyak.
Masjid-masjid besar seperti Masjid Agung dan Al Jihad, infaq jumatnya bisa mencapai di angka Rp 5 juta - Rp 10 juta bahkan lebih. Masjid-Masjid menengah bisa mencapai Rp 2 juta - Rp 5 juta per jumat. Sementara Masjid-majid kecil ada di angka Rp 500.000- Rp 2 juta.
Bila dikurangi biaya-biaya rutin per jumatnya untuk kesejahteraan masjid, seperti khatib, muazin, listrik, air dan honor marbot per minggunya untuk masjid menengah dan kecil mencapai Rp.500.000 - Rp 1 juta ,maka masih banyak sisanya.
Mayoritas masjid-masjid di Kota Medan selalu memiliki dana sisa setiap jumat yang dikumpulkan dalam kas masjid. Rata-rata setiap masjid memiliki kas yang cukup besar. Minimal ada di angka Rp 20 juta dan untuk masjid besar bisa mencapai ratusan juta bahkan ada yang sampai miliar. Sungguh angka-angka rupiah dalam kas masjid yang sangat besar dan berpotensi menyelamatkan ekononi umat Islam bila dikelola secara berjemaah dalam bentuk yang disepakati.
Untuk Kota Medan, misalnya, kurang lebih ada 1.300 masjid dari yang besar hingga kecil. Bila dirata-ratakan maka setiap masjid memiliki kas sejumlah Rp 30 juta- Rp 50 juta setiap bulannya. Berarti total ada potensi dana Rp 39 miliar- Rp 65 miliar per bulan yang tersimpan dalam kas masjid. Untuk apa dana sebesar itu, di mana disimpannya dan bagaimana pengelolaannya?
Umumnya antara satu masjid dengan masjid yang lain tidak memiliki koneksi dan komunikasi. Masjid-masjid itu berdiri dan mengelola kesejahterannya masing-masing. Sering sekali kita lihat masyarakat meminta-minta sumbangan di tengah jalan untuk pembangunan atau renovasi masjid. Padahal banyak dana yang "nganggur" di kas-kas masjid lainnya.
Demikian juga banyak jemaah masjid yang berhutang kerentenir dengan bunga yang tinggi hanya untuk mendapatkan modal usaha yang hanya berjumlah Rp 1 juta-Rp 2 juta. Untuk memohon pinjaman ke bank, jemaah tidak mampu memenuhi persyaratan administrasinya. Padahal banyak dana yang "nganggur" dikas-kas masjid.
Memperhatian situasi tersebut sudah saatnya para pengurus masjid untuk duduk bersama, bersilaturrahim dan berdiskusi dengan tujuan mencari format yang tepat dalam menyatukan dan mengelola kas masjid untuk kepentingan perbaikan ekonomi umat Islam.
Koperasi jemaah masjid se-Kota Medan, misalnya, bisa menjadi alternatif untuk mengelola kas masjid secara bersama-sama. Peruntukkan kas masjid harus ditujukan untuk kesejahteraan masjid dan kesejahteraan jemaah masjid yang akan menjadi amal jariah bagi jemaah lain yang telah menginfaqkan sebagian rezekinya.
Tarik semua kas masjid yang ada di bank-bank baik konvensional maupun syariah. Kumpulkan kas-kas yang ada setelah dikurangi untuk kebutuhan operasional masjid ke dalam kas koperasi yang tanpa bunga (riba).
Pengurus masjid tidak berhak berlama-lama menyimpan infaq jemaah. Pengurus masjid harus menyegerakan penyaluran infaq jemaah untuk keperluan-keperluan jemaah lainnya.
Infaq jemaah masjid menyimpan potensi yang sangat besar untuk menyelamatkan ekonomi umat Islam bila dikelola secara bersama-sama.
==
*Ketua BKM Al Hidayah Jalan Budi Luhur Medan/ Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut
==
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya orisinal, belum pernah dimuat dan tidak akan dimuat di media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px) dan data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan). Panjang tulisan 4.000-5.000 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]