Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Makassar - Pria yang mengaku nabi, Paruru Daeng Tau resmi ditahan Polres Tana Toraja. Paruru diketahui datang memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Polres Tana Toraja, Rabu kemarin (15/1/2020).
Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono Iryanto dalam rilisnya, Jumat (17/1), mengatakan setelah memeriksa Paruru, penyidik Reskrim kemudian melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Paruru, pada Rabu malam lalu.
"Setelah kasusnya dinyatakan memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan, Paruru yang awalnya berstatus terduga kemudian dinyatakan tersangka ditahan berdasarkan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara," ujar Liliek.
Kasus pengakuan Paruru sebagai nabi dilaporkan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja, awal Desember 2019 lalu.
Ajaran Paruru pada 88 keluarga dianggap menyimpang karena hanya menjalankan salat dua kali sehari dan tidak mewajibkan pengikutnya berpuasa.
Sebelumnya, diketahui Paruru sempat bersembunyi di Kota Palopo, Sulsel, saat penyidik Polres Tana Toraja melayangkan panggilan pertama di pekan terakhir Desember 2019 lalu. dtc