Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dari sejumlah rumah sakit (RS) yang ada di Medan terutama milik swasta, sejauh ini masih banyak yang belum menjalin kerja sama (provider) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Padahal, saat ini sebagian besar masyarakat sudah mengikuti dan menjadi peserta pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang penyelenggaraannya di kelola BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Kesehatan Cabang Medan, Jumat (17/1/2020) sejauh ini memang sudah banyak rumah sakit yang telah menjalin kerja sama. Antara lain, seperti RSUP Haji Adam Malik, RSUD dr Pirngadi Medan, Rumkit Tingkat II Putri Hijau, RS Bhayangkara, RS Murni Teguh, RS Royal Prima, RS Mitra Sejati, RS Elisabeth maupun lainnya.
Namun rumah sakit, seperti RS Columbia Asia, RS Siloam Dhirga Surya, RSIA Stela Maris, RSIA Badrul Aini dan sejumlah rumah sakit lainnya belum termasuk dalam data Fasilitas Kesehatan Lanjutan Kantor Cabang Utama (KCU) tahun 2020 milik BPJS Kesehatan Cabang Medan.
Sesuai data tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Medan telah bekerja sama dengan sekitar 46 rumah sakit di Medan mulai dari RS tipe D hingga A. Kemudian untuk Kota Binjai yang juga menjadi wilayahnya ada ada delapan rumah sakit, dan di Langkat lima rumah sakit.
Kepala SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 67 disebutkan bahwa Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sedangkan fasilitas kesehatan milik swasta, sambung dia, bagi yang telah memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Jadi untuk Fasilitas Kesehatan swasta tidak wajib untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ungkapnya kepada wartawan.
Akan tetapi, jelas dia, untuk pelayanan gawat darurat, fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tetap diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan. Sementara itu, disinggung soal sanksi bagi RS yang tidak menjalin kerjasama, Cahyo juga menampiknya.
"Tidak ada sanksi. Karena bagi RS yang mau bekerjasama mereka akan melakukan permohonan, setelah syarat administrasinya lengkap," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahid Hasibuan, menjelaskan bahwa, merupakan pilihan bagi pihak pengelola rumah sakit apakah akan bermitra dengan BPJS Kesehatan atau sebaliknya. Ia menyebutkan, memang tidak ada aturan paksaan bagi setiap rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Mereka mendaftar untuk bermitra sekalipun, BPJS bisa menolak. Kalau RS tidak tertarik bekerjasama dengan BPJS itu tidak bisa dipaksa," ujarnya.