Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara (Sumut) melalui Staf Seksi Konservasi Wilayah II Stabat dan Staf Resort SM, Karang Gading dan Langkat Timur Laut III mengamankan satwa liar dilindungi undang-undang jenis elang bondol (haliastur indus). Satwa langka itu diamankan dari salah seorang warga di Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Jumat (17/1/2020).
Keterangan tertulis BBKSDA Sumut yang diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu (18/1/2020) dijelaskan, tim tiba di lokasi dan menjelaskan bahwa elang bondol merupakan satwa yang dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh dipelihara secara ilegal oleh masyarakat. Beruntung pemilik menyadari hal tersebut, dan menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.
"Satwa dilindungi tersebut kemudian di bawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit untuk selanjutnya akan direhabilitasi," terang Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko.