Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Sebanyak 60 personel Polri gabungan dari Personel Satgassus Narkoba Polri, Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Dit Narkoba Polda Sumut, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polres Madina serta Koramil 13 Panyabungan Kodim 0212/TS melakukan operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang Narkotika golongan 1 jenis ganja di Pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (18/1/2020).
"Pelaksanaan kegiatan operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang Narkotika golongan 1 jenis ganja ini berawal dari Pengungkapan jaringan Narkotika jenis ganja sebanyak 210 Kg oleh Dit Narkoba Polda Metro Jaya di Depok, Pengungkapan jaringan Narkotika jenis ganja 34 Kg, oleh Sat Narkoba Polrestro Jakbar di wilayah Jakarta Timur, dan Pengungkapan jaringan Narkotika jenis ganja 254 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakbar di kotanopan Kabupaten Mandailing Natal beserta penangkapan tersangka Saparuddin selaku pemilik ladang ganja di Mandailing Natal oleh Sat Narkoba Polrestro Jakbar dan Sat Narkoba Polres Madina," sebut Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, MH, kepada wartawan, usai operasi, Minggu (19/1/2020).
"Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib Tim personel gabungan sampai di Desa Banjar Lancat dan kemudian dilanjutkan dengan berjalan laki menuju penggunungan simpang Pahu desa Banjar Lancat Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal" ucap Kapolres.
Katanya sekitar pukul 14.00 Wib, personel gabungan telah menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 ha dengan jumlah tanaman kurang lebih 180.000 batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen).
"Dan daun ganja siap edar seberat kurang lebih 30 kg. Selanjutnya personil gabungan menemukan kembali Ladang ganja seluas kurang lebih 2 ha dengan jumlah tanaman pohon ganja sekitar 120.000 batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen)" Ucapnya.
Total Jumlah keseluruhan ladang ganja sebanyak 5 ha yang ditanami phohon ganja sebanyak 300.000 batang pohon.
"Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib dilakukan pencabutan dan pemusnahan barang bukti di TKP 1 dan 2 dengan perincian di TKP 1 dimusnahkan sejumlah 179.970 batang, disisihkan 30 batang pohon ganja. Di TKP 2 Dimusnahkan sejumlah 119.970 batang pohon dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja. total jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 299.940 batang pohon ganja dan 60 batang pohon ganja dan kurang lebih 30 kg daun ganja siap edar," tandas Kapolres Madina itu.