Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Hari ini para buruh berdemo untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sejak direncanakan tahun lalu, Omnibus Law telah menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak ramah pekerja, termasuk untuk wanita. Meski belum resmi diselesaikan, RUU Omnibus Law tersebut dianggap bisa merugikan pekerja wanita.
Omnibus Law tengah ramai diprotes sejumlah pihak, termasuk aktivitis wanita. Beberapa waktu lalu, Koordinator Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, mengungkap penolakannya dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut. Ia menilai jika rancangan tersebut bisa merugikan pekerja wanita, termasuk hilangnya hak cuti hamil selama tiga bulan.
Dikatakan jika dalam sejumlah hal dalam Omnibus Law Cipta Lapangan kerja tidak menyebutkan kata perempuan. "Bahwa tidak ada satu pun pasal (yang terdapat) kata perempuan dalam RUU yang beredar. Tidak ada satu kata pun yang menyebut perempuan sebagai tenaga kerja yang berkontribusi terhadap produksi," ujar Ika di Gedung LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).
Hal lain yang disoroti aktivis wanita dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut adalah hak cuti hamil yang tidak dijelaskan secara spesifik. Hal tersebut tentu bisa merugikan wanita karena cuti biasanya diberikan sebelum dan sesudah melahirkan selama total tiga bulan bisa jadi hilang.
"Di Undang-Undang 13 Tahun 2003, hak-hak perempuan disebutkan normatif, (pekerja) melahirkan dapat cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Di omnibus law itu nggak ada," kata Ika.
Menurutnya, sejumlah hak wanita tampak dianggap mengganggu fleksibilitas investasi pemerintah sehingga tidak hadir dalam rancangan undang-undang itu. Padahal pemenuhan hak pekerja wanita yang dilakukan dengan baik dapat berimbas baik terhadap iklim investasi.
"Di sinilah kita melihat bahwa hak perempuan, dia sangat mengganggu fleksibilitas. Hak perempuan itu hak khusus, misalnya yang paling sering jadi tuntutan, adalah hak hamil, hak mendapatkan fasilitas khusus saat hamil, hak mendapatkan cuti melahirkan, cuit haid," tutur Ika. "Nah hal ini yang sangat bertentangan dengan logika investasi," lanjutnya.
Selain cuti melahirkan, RUU Omnibus Law yang dianggap merugikan wanita adalah terkait cuti haid yang juga tidak disebutkan. Dalam Pasal 81 UU Ketenegakerjaan disebutkan bahwa wanita yang sedang haid hari pertama dan kedua tidak diwajibkan bekerja. Namun pada sistem pengupahan yang bisa berubah dan berbasis produktivitas dalam RUU 'Sapu Jagad' tersebut, cuti wanita baik terkait haid atau melahirkan bisa tidak terbayar.(dtc)