Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Pemkot Sibolga telah memiliki Rumah Promosi Produk Industri Kecil Menengah (IKM) untuk sentra makanan dan minuman. Gedung mewah ini menghabiskan dana hingga mencapai Rp4,2 miliar, bersumber dari APBD Kota Sibolga tahun anggaran 2019.
Rumah Promosi Produk IKM ini beralamat di Jalan Brigjen Katamso, simpang Jalan Marganti Sitompul (dahulu Jalan Bahagia), Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Ketua LSM Sekoci Sibolga-Tapteng, Domenius Hasibuan, mengatakan, pembangunan gedung mewah bernilai Rp 4,2 miliar tersebut terkesan dipaksakan. Pasalnya, bangunan itu ternyata tidak memiliki lokasi lahan parkir. Tak ada lagi ruang yang tersisa, seluruh lahannya habis terpakai untuk mendirikan gedung.
Lokasinya berada di persimpangan, jalannya pun menyempit. Pada hari biasa, lalu lintas di jalan ini juga cukup ramai.
Dia mengatakan, jika Anda lewat dari Jalan Marganti Sitompul, akan tampak kesenjangan. Gedung Rumah Promosi Produk IKM ini terlihat lebih menganjur (menjorok) ke jalan, dibanding gedung pertokoan (ruko) milik warga.
“Kalau misalnya pengunjung ramai. Lantas, kendaraan mereka (pengunjung) akan parkir di mana? Maka kita menilai, pendirian bangunan mewah ini terkesan dipaksakan,” kata Domenius kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Menurut Domenius, melihat fakta ini Pemkot Sibolga sepertinya kurang memperhatikan perencanaan (planing) tentang pembangunan konstruksi gedung perkantoran.
“Seandainya masyarakat ingin mendirikan bangunan seperti itu. Saya yakin, Pemkot Sibolga tidak akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. Seharusnya pemerintah daerah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegas Domenius.
Dia menambahkan, dari penelusuran pihaknya, anggaran proyek Rumah Promosi Produk IKM yang dikerjakan melewati batas waktu pelaksanaan ini, sesungguhnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBD TA 2019.
“Diduga, dananya sudah dicairkan 100% sebelum akhir tahun anggaran 2019,” tegas Domenius.
Mantan Plt Kadis Perindag Kota Sibolga, Hendra Darmalius, ketika dikonfirmasi ulang, enggan memberi komentar terkait hal ini.
Diberitakan sebelumnya, proyek revitalisasi rumah promosi produk IKM untuk sentra makanan dan minuman senilai Rp 4,2 miliar di Kota Sibolga, masih terus dikerjakan pihak rekanan PT Merry Lastiur, meski telah memasuki tahun 2020.
Plt Kadis Perindag Kota Sibolga, Hendra Darmalius membenarkan bahwa pihak rekanan masih diperbolehkan melanjutkan proses pekerjaan hingga awal 2020 ini.
Sesuai aturan, pihak rekanan diperkenankan mengerjakan proyek meski telah melewati batas waktu pelaksanaan.
“Boleh, diberikan tambahan waktu maksimal 50 hari, dan pihak rekanan dikenakan sanksi denda sebesar 1 per mil dari sisa kontrak,” ungkap Hendra Darmalius dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).