Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa didapatkan dengan daftar NPWP online. NPWP harus dimiliki setiap orang yang memiliki penghasilan. Bagaimana cara daftarnya?
Daftar NPWP online tak hanya dibutuhkan untuk membayar kewajiban, tetapi juga untuk keperluan lainnya. Misalnya, untuk mendaftar pekerjaan atau membuka usaha.
Berikut cara daftar NPWP online:
1. Syarat
Tahap pertama daftar NPWP online bagi karyawan dengan menyertakan fotokopi KTP untuk WNI, dan fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA.
Sedangkan, bagi orang yang ingin menjalankan usaha, siapkan dokumen identitas diri. Selain itu, sertakan dokumen tempat penyelenggaraan usaha, seperti surat pernyataan materai menyatakan jenis usaha atau keterangan tertulis dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha.
2. Daftar NPWP Online
Daftar NPWP online dilakukan dengan mengakses laman di alamat https://ereg.pajak.go.id/login. Lalu pilih 'klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun'.
Setelah daftar NPWP online, wajib pajak isi kolom alamat email dan kode captcha untuk verifikasi. Selanjutnya, tunggu email verifikasi pendaftaran dan klik tautan di dalam email tersebut untuk tahap daftar NPWP online selanjutnya.
Setelah berhasil tahap verifikasi, isi formulir NPWP secara lengkap sesuai dengan data. Bila telah selesai, klik kirim dan cetak NPWP online.
Terakhir, serahkan berkas daftar NPWP online ke KPP terdaftar. Namun, wajib pajak juga bisa scan semua berkas dan mengunggah ke laman e-Registration. Jika pendaftaran diterima, maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat terdaftar.
Nah, selamat daftar NPWP online ya!(dtf)