Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak via balik nama terhadap kendaraan listrik berbasis baterai. Pembebasan pajak ini diberlakukan pada kendaraan pribadi dan transportasi umum.
"Terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan pajak via balik nama. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan juga kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (23/1/2020).
Anies menyebut, pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan semi listrik ataupun hybrid. Melainkan, hanya berlaku pada kendaraan yang 100 persen berbasis baterai.
"Kendaraan bermotor berbasis baterai adalah kendaraan digerakkan dengan motor listrik dan dapat masukan sumber daya listrik, dari baterai baik dari kendaraannya ataupun dari luar," kata Anies.
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid, ataupun kendaraan semi listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," sambungnya.
Anies mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Aturan pembebasan pajak via balik nama dituangkan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020.
Aturan berlaku sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024. Nantinya, setelah lima tahun Pemprov akan kembali meriview aturan tersebut.
"Berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember tahun 2024, atau berlaku selama 5 tahun dan nanti akan direview kembali peraturan ini," tuturnya. dtc