Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Akibat berbagai keterbatasan seleksi tertulis guna rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada serentak 2020 kemungkinan tidak seluruhnya menggunakan bantuan komputer (CAT). Sebagian akan menggunakan sistem manual.
Penyebabnya terutama karena tidak adanya peralatan yang memadai (seperti, komputer dan jaringan). Kendati sesungguhnya dari segi anggaran mencukupi. Oleh karena itu diperkenankan kepada kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada menggunakan ujian tertulis dengan cara manual (menggunakan kertas).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dari divisi data dan informasi, Yulhasni, menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (24/1/2020). Ungkapnya, KPU RI juga tidak mengharuskan seluruh daerah menerapkan sistem CAT saat ujian tertulis perekrutan PPK.
Terang Yulhasni, ada sejumlah ketentuan yang harus menjadi perhatian bagi KPU kabupaten/kota jika hendak menerapkan sistem CAT. Harus memiliki anggaran, memiliki perangkat komputer, memiliki jaringan, adanya jaminan kerahasiaan soal yang hendak di-up load ke komputer dan lainnya.
"Sampai hari ini baru ada tiga KPU kabupaten/kota yang siap menerapkan sistem CAT; Medan, Binjai dan Serdang Bedagai," paparnya.
Dijelaskannya, KPU Medan bekerjasama dengan USU. Sedangkan Sergai dan Binjai bekerjasama dengan sekolah swasta.
Terkait materi soal test tertulis, Yulhasni yang adalah mantan Ketua KPU Sumut, menyatakan setiap KPU kabupaten/kota bebas menyusunnya. Karena tidak disediakan KPU pusat maupun KPU Sumut.
Seleksi tertulis pemilihan anggota PPK bagi 23 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak dilaksanakan pada 30/1/2020. Di masing-masing kecamatan akan dipilih lima anggota PPK. Seluruh anggota PPK harus sudah dilantik pada 29/2/2020. Secara resmi mereka akan bertugas selama sembilan bulan, sejak 1/3/2020 - 30/11/2020.