Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelakasan Tugas (Plt) Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Nasib mengaku tidak terpengaruh dengan keluarnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ihwal penundaan pencopotan 3 Direksi PD Pasar. Ia akan bekerja sebagai mana mestinya. Bahkan, sejak ditunjuk menjadin Plt Dirut dirinya telah berkomunikasi dengan seluruh pejabat struktural di PD Pasar.
"Sudah datang menghadap mereka, dijelaskan tentang kondisi perusahaan seperti apa setela ada pencopotan direksi sebelumnya," katanya, di Medan, Minggu (26/1/2020).
Kabag Perekonomian Setda Kota Medan itu mengaku belum pernah kembali ke Kantor PD Pasar setelah ditunjuk menjadi Plt Direktur Utama. Menurutnya, menjalani tugas dan tanggungjawab bisa di mana saja.
BACA JUGA: Sudah Dipecat, Rusdi Sinuraya Tetap Ngantor di PD Pasar
Namun, Senin 27 Januari 2020, dirinya akan memimpin langsung apel dengan seluruh karyawan dan pekerja harian lepas (PHL) yang ada.
"Besok saya pimpin apel di sana, jam 8 pagi. Apakah pak Plt Wali Kota Medan akan hadir, saya belum tahu," bebernya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang mengaku belum menerima salinan putusan tentang penundaan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar.
"Surat yang masuk dari PTUN itu untuk agenda untuk hari Rabu, jadi itu tidak bisa membatalkan keputusan wali kota," bebernya.