Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penetapan Legiman Pranata sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dinilai cacat hukum. Buntutnya, Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolrestabes Medan akhirnya digugat praperadilpan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang di Ruang Cakra 8 PN Medan ini, Senin (24/2/2010), Posman Simangunsong selaku kuasa hukum dari pemohon prapid, membacakan materi permohonan prapid ini yakni tertanggal 4 Mei 2018 kliennya (pemohon prapid) dan rekan bisnisnya Robin sepakat untuk bekerjasama melaksanakan pekerjaan revitalisasi dan pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Gapong Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Katanya, kerjasama pengelolaan PKS dengan peningkatan kapasitas produksi dari 5 ton ke 10 ton per jam Tandan Buah Segar (TBS) tersebut pun melebar dengan melibatkan 2 calon investor lainnya bernama Ferry Siahaan dan Ivan Mulyanto Tampubolon. Pemohon prapid ditunjuk sebagai Dirut dan ketiga rekan bisnisnya tersebut sebagai pemodal (investor).
Butir-butir kesepakatan antara kliennya dengan ketiga pemodal tersebut telah diperbuat di hadapan Notaris Nurlinda Simanjorang SH tertanggal 4 Mei 2018.
Dalam kesepakatan tersebut rekan bisnisnya (Robin) telah menyatakan bersedia menanamkan investasi Rp2 miliar.
Dana yang baru dikucurkan baru Rp1 miliar. Walau investasi Rp1 miliar lagi seret, kliennya tetap konsisten merealisasikan pembangunan PKS tersebut.
Beberapa kali telah dilakukan rapat agar Robin merealisasikan kewajibannya menanamkan investasi Rp1 miliar lagi namun berujung buntu. Sementara pemohon prapid (Legiman Pranata) sudah menyerahkan laporan (audit internal).
Namun setahu bagaimana, imbuh Posman Simangunsong, Robin membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polrestabes Medan dengan No: LP/1779/K/SPKT Restabes Medan tertanggal 12 Agustus 2019. Termohon prapid dinilai tidak profesional dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Jadi kita menilai penetapan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sudah cacat hukum makanya kita prapidkan," tegas Posman.
Sementara sebelum dan ketika persidangan gugatan permohonan prapid berlangsung, sekira belasan massa LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) tampak memberikan support.
"Kebetulan pemohon prapid adalah rekan kami seperjuangan. Kami ingin pak hakim yang menyidangkan permohonan prapid ini menegakkan keadilan sesuai fakta-fakta persidangan," tegas Ketua LSM Penjara Sumut Adi Marwan Lubis, Sekretaris Zulkifli, Bendahara Bangun Simanjuntak alias Atak S'tak, Ketua DPC Medan Eko Rahman Nasution, dan Kefli Tarigan.