Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menerima berkas syarat dukungan dari 1 bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga. Dengan dmeikian, maka Pilkada samosir 2020 berpeluang diikuti paslon perseorangan.
"Sampai akhir masa penyerahan syarat dukungan tanggal 23 Februari 2020, pukul 24.00 WIB, satu bakal paslon jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungan," ujar Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir, Selasa (25/2/2020).
Setelah hasil verifikasi dinyatakan terpenuhi, bakal paslon yang telah menyerahkan syarat dukungan akan menerima berita acara sebagai syarat mendaftar pada Juni 2020. Jika tidak memenuhi, bakal paslon diberi kesempatan memenuhi kekurangannya.
“Sesuai SK KPU Samosir Nomor 46/PL.02.2-Kpt/1217/KPU-Kab/X/2019, syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perorangan untuk Pilkada Samosir 2020 minimal dukungan 9.304 yang tersebar di 9 kecamatan dari total DPT pemilu terakhir 93.034,” ungkap Ika