Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK sebelumnya memastikan telah menerima laporan 6 warga Sumatra Utara yang mengadukan 6 pejabat, salah satunya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada Kamis (13/2/2020).
Laporan ke KPK itu terkait indikasi korupsi masalah tanah eks HGU PTPN 2 di Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat dan Binjai seluas sekitar 5.873,06 ha.
Atas hal itu pula, Gubernur Edy merasa keberatan. Pelaporan dirinya menurutnya tindakan pencemaran nama naik. Ia mengaku tidak tahu menahu soal apa isi yang dilaporkan 6 warga itu.
BACA JUGA: Gubernur Edy Ingatkan Jangan Lagi Ada Pihak yang Macam-macam pada Dirinya
Terkait itu pula, dirinya menegaskan akan melaporkan balik 6 orang itu ke pihak yang berwajib. Sudah beberapa kali penegasan itu ia sampaikan. Bahkan pada Selasa (18/2/2020), ia mengaku sudah melaporkan melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut.
Plt Kepala yang juga Sekretaris Biro Hukum, Aprilla Siregar, Selasa (18/2/2020), mengaku belum melaporkan balik 6 warga Sumut itu. Bahkan menurutnya, tidak ada hubungan laporan 6 warga itu dengan Gubernur Edy.
"Jadi kami lagi mempelajari aduan dimaksud. Sepanjang yang kami telaah, tidak ada hubungan dengan Pak Gubernur," sebutnya.
Sepekan berlalu, cerita melaporkan balik 6 warga Sumut itu masih tanda tanya publik. Dan Gubernur Edy kembali menegaskan sikap yang sama, yakni tetap melaporkan mereka.
"Jadilah, tenang-tenang aja dulu nanti," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (27/2/2020).
Dan hingga sejauh ini, Biro Hukum Setdaprov Sumut belum ada melaporkannya. "Ah siapa bilang?. Belum ada berarti bohong dia itu," ujar Gubernur Edy sambil meninggalkan wartawan naik lift menuju ruang kerjanya di lantai 10 kantor gubernur.
Sebagaimana diketahui, 6 warga Sumut melalui kuasa hukum Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum Citra Keadilan melaporkan Gubenur Sumut Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK pada Kamis (13/02/2020).
Adapun 6 warga Sumut itu yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN 2 hingga Menteri ATR atas dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing- masing atas penerbitan SPP lahan eks HGU PTPN 2.
Salah seorang pelapor, Saharuddin, didampingi pengacara Hamdani Harahap dan Rahmad Yusup Simamora usai melaporkan para pejabat tersebut ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, mengatakan, PTPN 2 tidak berhak menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS 2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani.