Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Seorang pria dan satu wanita tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo dari tempat terpisah. Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan total 18 paket sabu dengan berat bruto 12,32 gram.
“Edison Ginting (52) warga Jalan Katepul Gg. 88 Lorong III, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe ditangkap dirumahnya, Rabu (25/3/2020). Dari tersangka diamankan 12 paket sabu dengan berat bruto 9,49 gram”, ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras maju Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (27/3/2020).
Sementara, Emawati Br Bangun alias Girik (36) warga Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo ditangkap personil Satres Narkoba di rumah kontrakannya di Gang Karya Jalan Rakutta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Selasa (24/3/2020). Dalam penangkapan Emawati polisi mengamanakan 16 paket sabu dengan berat bruto 2,93 gram.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan diruang periksa Satres Narkoba Polres Karo. Belum ditemukan adanya indikasi jaringan peredaran yang sama diantara mereka. Penangkapan keduanya dari informasi yang diberikan warga. Kami tetap menghimbau masyarakat agar tetap pro aktif dalam pemberantasan narkotika”, ujar AKP Ras Maju Tarigan.