Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 Sumatra Utara ditingkatkan menjadi status Tanggap Darurat sampai 29 Mei 2020 terhitung sejak besok, Selasa (31/03/2020). Peningkatan status ini ditetapkan dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 tertanggal Senin (30/03/2020). Itu dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis, di Medan, Senin (30/03/2020) sore.
Dijelaskannya, kenaikan status itu didasarkan atas beberapa pertimbangan. Pertimbangan utama adalah adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit. Karenanya dibutuhkan penanganan yang yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.
Disamping itu, jelas Riadil, selain menaikkan status, SK Gubsu tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Sumut itu, juga ditujuka untuk memperpanjang masa status bencana.
"Karena sebagaimana diketahui, penetapan status Siaga Darurat Bencana sebelumnya berlaku selama 14 hari, dan berakhir per hari Senin ini tanggal 30 Maret 2020. Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana," jelas Riadil.
Ditambahkannya, kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Riadil menjelaskan, perubahan struktur gugus tugas di Sumut juga sudah dilakukan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Sumut, Pangdam I/Bukit Barisan sebagai Wakil 1 dan Kapolda Sumut sebagai Wakil 2.