Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Gara-gara mabuk minum tua Nias (tuo nifaro), RW (29) warga Dusun I, Desa Tulumbaho, Sogaeadu, Kabupaten Nias tega menghabisi nyawa Bazaro Buaya Alias Ama Fita (51), warga Dusun I, Desa Tulumbaho Salo’o, Kecamatan Gido, Nias. Sehari setelah dibunuh, pelaku mendatangi lokasi kejadian lalu membuang mayat korban ke kolam persawahan, kemudian menutupnya dengan batang pohon besar.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Senin (30/3/2020), menjelaskan, pada Minggu, 22 Maret 2020, sekira 22.00 WIB, tersangka datang ke warung dalam keadaan mabuk minuman tuo nifaro. Lalu antara tersangka dengan korban terjadi cekcok mulut.
Namun setelah diantar pulang ke rumah, pelaku dengan sepeda motornya sendiri mengikuti korban dari belakang sedang berjalan kaki di Jalan Tulombaho. Pelaku mengejar korban dan setelah dekat langsung mengambil pisaunya dari pinggang menusukan ke arah perut dan dada korban hingga jatuh di tempat kejadian.
Melihat Bazaro Buaya tidak bergerak lagi tersangka memindahkan korban sekitar 6 meter ke parit. Besoknya, (23/3/2020), sekira pukul 01.00 WIB, RW mengendarai sepeda motor mendatangi lokasi pembunuhan. Pelaku mengendong jenazah korban dan membuangnya ke sebuah kolam di persawahan berjarak sekitar 140 meter. Untuk menyembunyikan mayat, pelaku menutup pakai batang pohon besar. Pisau yang digunakan menghabisi korban, dibuangnya di sekitaran lokasi kolam tersebut.
Deni Kurniawan mengungkapkan, polisi yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gido, Bripka Listono akhirnya mengamankan pelaku di Dusun I, Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Nias, tepatnya di warung MBAK SRI.
"Tersangka dalam pengaruh minuman alkohol dan tersinggung dengan kata-kata korban lalu emosi terhadap korban," kata AKBP Deni.
Pelaku dikenakan pasal 340 Subs pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun atau 15 tahun.