Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang- Manajemen PTPN II menilai Polresta Deli Serdang tidak serius dalam menangani laporan kasus penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II yang diduga dilakukan Zul Fadlan alias Bajol (55). Padahal, kasus tersebut sudah dilaporkan setahun yang lalu, tepatnya Jumat, 20 April 2018
dengan Nomor STPL/245/IV/2018/SU/RES DS.
"Kita tak habis pikir, kenapa laporan kita atas kasus penyerobotan lahan PTPN II, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir tidak direspon. Ironisnya lagi, lahan seluas dua hektare yang dijadikan aktivitas galian C ilegal tetap beroperasi tanpa ada penindakan," ungkap Asisten Kebun PTPN II, Jefri, selaku pihak melapor mewakili PTPN II, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, penanganan kasus yang lamban oleh kepolisian Polresta Deli Serdang semakin menambah catatan panjang tentang sulitnya mendapatkan penegak hukum yang bekerja secara profesional di Negara Republik Indonesia.
"Bagaimana masyarakat mau percaya atas kinerja kepolisian kalau laporan kasus penyerobotan tanah mandek alias
'jalan di tempat'. Bahkan ironisnya, Polresta Deli Serdang hanya berdiam diri dengan membiarkan mafia tanah leluasa melakukan aktivitas galian C ilegal untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, kita berharap bapak Kapolresta Deli Serdang mampu menangkap pelakunya," imbuhnya.
Humas PTPN II, Sutan Panjaitan membenarkan bahwa asisten kebun membuat pagaduan atas kasus penyerobotan lahan HGU ke Polresta Deli Serdang.
"Benar, asisten kebun sedang berkoordinasi dengan bagian hukum Bidang Pertanahan. Yang jelas kalau Galian C itu masih lahan HGU pihak kepolisian harus segera menghentikan aktivitasnya," ujar Sutan Panjaitan yang dihubungi lewat sambungan telepon.
Kasatreskrim Polres Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus penyerobotan lahan PTPN II menjawab pihaknya sudah menyurati BPN untuk mengecek titik kordinatnya.
"Kita sudah surati pihak BPN untuk memastikan apakah itu masih di lahan HGU atau tidak. Anggota juga sedang mengecek ke lapangan," tandasnya.