Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. KPU melakukan penundaan tahapan Pilkada tahun 2020 sesuai kesimpulan rapat kerja antara Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 30 Maret kemarin terkait perkembangan pandemi Covid-19.
Sejalan dengan itu, ada tiga opsi jadwal perubahan pelaksanaan Pilkada kembali yang disebut-sebut telah ditawarkan KPU kepada pemerintah untuk dibahas kembali dengan DPR.
Opsi pertama, Pilkada tanggal 9 Desember 2020 dengan tahapan masa kerja PPK dan PPS dimulai Mai hingga Januari 2021, pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) bulan Juli 2020, penetapan Paslon 10 Agustus 2020, penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN/MA Agustus hingga Nopember 2020 dan masa kampanye sejak Agustus hingga Desember 2020.
Untuk opsi kedua, Pilkada digelar tanggal 17 Maret 2021 dengan tahapan masa kerja PPK dan PPS dimulai September hingga April 2021, pendaftaran Paslon bulan Oktober 2020, penetapan Paslon Nopember 2020, penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN/MA dimulai Nopember 2020 hingga Februari 2021 dan masa kampanye sejak Nopember 2020 hingga Maret 2021.
Sedangkan opsi ketiga, Pilkada digelar tanggal 29 September 2021 dengan tahapan masa kerja PPK dan PPS dimulai Februari hingga Oktober 2021, pendaftaran Paslon bulan April 2021, penetapan Paslon Mai 2021, penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN/MA dimulai Mai hingga Agustus 2021 dan masa kampanye sejak Mai sampai September 2021.
Sementara, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, usulan penundaan disebabkan masih berkembangnya pandemi virus berbahay tersebut. Namun dia sendiri belum mengetahui pasti hasil dari usulan itu.
“Informasi kita peroleh seperti itu, tetapi apakah sudah dibahas atau belum, kita belum dapat kabar pastinya,” aku Wahyudi, Selasa (31/3/2020).
Jika menurut aturan, sambungnya, KPU memang mengusulkan jadwal ulang atau perubahan kepada pemerintah untuk kembali dibahas bersama dengan DPR.
Sebagai payung hukum, nantinya pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. “Jika disetujui, maka akan dikeluarkan PERPPU untuk Pilkada perubahan itu, kita sama-sama menunggu,” papar Ketua KPU Labuhanbatu.