Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Sejak wabah virus Corona atau Corona Virus disiease (Covid-19) melanda negeri ini berimbas pada semua lini, termasuk Pilkada serentak dilakukan penundaan sementara. Atas penundaan Pilkada tersebut, KPU Nias Selatan (Nisel) juga melakukan penundaan beberapa tahapan Pilkada tersebut, diantaranya penundaan pelantikan PPS, penundaan pembentukan PPDP dan penundaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Nias Selatan Repa Duha kepada medanbisnisdaily.com saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (01/04/2020)
"Berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 179 tahun 2020 bahwa guna pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 maka dilakukan penundaan sebagian tahapan Pilkada 2029," ujar Repa Duha.
Lebih lanjut, Repa Duha, menjelaskan bahwa pada surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020 atas penjelasan surat keputusan KPU RI nomor 179 tahun 2020 dan pada diktum terakhir SK PPS (Panitia pemungutan suara) dikatakan bahwa akan diatur kemudian.
"Artinya masa kerjanya (PPS) belum dapat dipastikan, karena kita tidak tau kapan akan berakhirnya masa Covid-19 ini," jelasnya.
Ditambahkannya lagi, bahwa berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 285 tahun 2020 tentang tindaklanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh badan ad-hoc PPK dan PPS maka KPU Nias Selatan berdasarkan surat edaran tersebut secara keseluruhan dilakukan surat perubahan SK atau penundaan masa kerja (dibekukan).
"Karena pada poin ke tiga atas surat edaran itu menyampaikan bahwa KPU untuk menunda masa kerja PPK dan Sekretariat PPK sertap PPS dan Sekretariat PPS dengan melakukan perubahan atas surat keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang pengangkatan badan ad-hoc itu sendiri. Dan itu telah kita laksanakan dan telah kita umumkan" pungkas Repa Duha
Penundaan masa kerja PPK dan PPS tersebut, tambah Repa Duha, akan ditentukan sampai adanya keputusan atau surat edaran lebih lanjut dari KPU RI
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Nias Selatan, Alismawati Hulu, juga mengungkapkan bahwa dengan ditundanya Pilkada serentak 2020, penyelenggara badan ad-hoc panitia pengawas kecamatan (Panwascam) diberhentikan sementara.
"Kita berhentikan sementara waktu hingga ada ketentuan kembali terkait pelaksanaan Pilkada ini," ungkap Alismawati Hulu, kepada medanbisnisdaily.com via telepon seluler, Rabu (01/04/2020)
Dia menjelaskan, Panwascam yang saat ini juga masih digunakan nantinya bila tahapan Pilkada tersebut dilaksanakan.