Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemkot Sibolga mewajibkan seluruh armada pengangkutan penumpang masuk ke Terminal Bus Tipe A Sibolga di bawah kendali Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah II Sumut. Kadis Perhubungan Kota Sibolga, Marajahan Sitorus, mengungkapkan, perlakuan ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020, tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini dimaksudkan menjadi salah satu upaya penanganan secara baik, cepat dan tepat, agar penyebaran virus corona tidak meluas dan berkembang.
“Kita periksa seluruh angkutan dan juga penumpangnya,” ujar Marajahan Sitorus dihubungi medanbisnisdaily.com, Jumat (3/4/2020).
BPTD wilayah II Sumut, Koordinator Terminal Bus Sibolga, Kaharuddin Siregar, membenarkan, pihaknya berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sibolga, dinas perhubungan, dan dinas kesehatan.
Seluruh armada yang datang dari luar kota wajib masuk Terminal Bus Sibolga. Setelah diperiksa, armada tersebut diperbolehkan kembali ke loketnya masing-masing,
“Selama dua hari ini, telah terdata 2 penumpang masuk dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP),” sebut Kaharuddin dihubungi terpisah.
Kaharuddin menjelaskan, armada yang diwajibkan masuk ke Terminal Bus Sibolga setiap kedatangannya itu, angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan antar jemput provinsi (AJAP).
Setiap kendaraan angkutan penumpang wajib membuat manifest kedatangan berdasarkan nama dan alamat domisili tujuan, serta nomor telepon penumpang yang dapat dihubungi.
“Setiap kendaraan dilarang mengantar penumpang, sebelum melapor dan melewati proses pengecekan penumpang di terminal bus,” jelas Kaharuddin.
Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, mengapresiasi pemberlakuan kebijakan tersebut. Masyarakat Sibolga harus diselamatkan dari penyebaran virus corona.
Menurutnya, kebijakan ini jangan hanya berlaku bagi armada angkutan penumpang saja. Armada pengangkutan barang atau pengangkutan ekspedisi harus mendapat perlakuan yang sama.
“Armadanya disemprot disinfektan dan sopirnya diperiksa kesehatannya. Mari kita buat pengawasan secara swadaya atau mandiri untuk Kota Sibolga,” ujar Jamil.
Pihaknya juga meminta Dishub Sibolga segera memberlakukan karantina lokal bagi armada transportasi secara berkala, yaitu dengan membatasi waktu masuk mobil ekspedisi ke Sibolga.
“Kalau bisa jangan boleh masuk pada malam hari, pagi hari baru boleh masuk, sehingga petugas siap melakukan pemeriksaan,” katanya.