Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Panyabungan Kabupaten Mandaling Natal (Madina) kembali membebaskan 20 napi asimilasi, dalam rangka pencegahaan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di penjara, Jum'at (3/4/2020).
Pembebasan napi asimilasi ini sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM (Kemenhumham) Republik Indonesia (RI) nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Dan pembebasan ini juga telah sesuai dengan surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS/497.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang pengeluaran danpembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kalaspas Klas IIB Panyabungan, Indra Kesumah kepada wartawan menyampaikan, ke 20 Napi ini di bebaskan karena telah memenuhi syarat sesui dengan surat edaran Kemenkumham RI.
"Pembebasan atau dirumahkannya napi asimilasi, merupakan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di dalam lapas ini," jelasnya
"Para napi asimilasi ini di harapkan selama 6 bulan dapat berbuat baik saat berada dilingkungan masing-masing. Dan selama dirumahkan ini, para napi akan di awasi oleh pihak kejaksaan dan Bapas," ujarnya
Ini nama ke 20 napi asimilasi yang dibebaskan, Ahdiwansyah Nasution, Ahmad Hanapi Nasution, Ahmat Riswan, Ariadi, Burhanuddin Lubis, Edward Sihotang, Erdany Boy, Farmansyah Putra Harahap, Kadek Muslim Batubara, Kamsar Nasution, Kemudian Kasron Hasibuan, Minta Ito, Muhammad Hafis, Muhammad Rusmin Dedy Kirana Dalimunthe, Muhammad Sukri Nasution, Mukhlis Efendi Dalimunthe, Pariadi, Rajab Dalimunthe, Zakaria Lubis, Zulfan.