Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengumumkan negara Republik Indonesia bersama negara Ghana, Liechtenstein, Norwegia, Singapura, dan Swiss telah meloloskan resolusi Majelis Umum PBB terkait penanganan virus Corona (COVID-19). Resolusi tersebut berjudul 'Global Solidarity to Fight COVID-19'.
Informasi tersebut disampaikan melalui situs resmi Kemlu seperti dilihat detikcom pada Jumat (3/4/2020). Resolusi tersebut telah diputuskan secara aklamasi pada 2 April 2020 dan disepakati secara virtual di Markas Besar PBB di New York.
Resolusi tersebut memberikan pesan bahwa Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi universal memiliki peran sentral untuk mengoordinasikan respon global. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pun menekankan pentingnya solidaritas dan kerja sama internasional dalam merespons COVID-19.
"Di situasi prihatin seperti ini sangat diperlukan kesatuan, solidaritas dan kerja sama internasional untuk dapat merespons COVID-19 secara tepat dan kolektif," kata Retno dalam keterangannya.
Sementara itu, Wakil Tetap RI pada PBB, Dubes Dian Triansyah Djani mengatakan sebanyak 188 negara turut mendukung resolusi tersebut. Hal ini menunjukkan diplomasi Indonesia di PBB masih tetap berjalan serta PBB masih terus bekerja sesuai mandatnya meskipun dalam situasi pandemi Corona.
"Sebanyak 188 negara anggota menjadi ko-sponsor resolusi yang merupakan jumlah yang signifikan dan pertama kali dalam sejarah PBB," ujar Dian.
Sebagai informasi, menurut data World Health Organisation (WHO) pada Jumat (3/4), terdapat lebih dari 900.000 total kasus COVID-19 di seluruh dunia. Sementara angka kematian dari kasus tersebut sudah mencapai 45.693 jiwa. dtc