Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) meminta kepada masyarakat untuk menunda akad nikah, hingga darurat wabah Corona (Covid-19) berakhir.
Ini tertuang dalam surat edaran Nomor: P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, perubahan atas surat edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Hal tersebut juga disampaikan akun facebook milik KUA Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura, Jumat (3/4/2020). Akun tersebut memposting bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI No. 5 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI No. P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020, Kantor Urusan Agama Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak menerima dan tidak melayani pencatatan nikah maupun pendaftaran nikah sampai tanggal 21 April 2020.
Hal ini sebagai tindak lanjut upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, khususnya di Kantor Urusan Agama kecamatan sebagai pelaksana pelayanan publik yang berpotensi berinteraksi dengan masyarakat secara massal.