Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah menjalani masa tahanan 2/3 dari 9 bulan hukuman yang ditetapkan, dua warga Sihaporas yang tergabung dalam Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya dibebaskan. Masing-masing Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita. Keduanya bebas hari ini, Sabtu (4/4/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya menjalani penahanan sejak 24 September 2019, karena terlibat bentrokan dengan pihak PT TPL terkait masalah lahan di desa mereka. Keduanya dilaporkan ke Polres Simalungun oleh pihak PT TPL yang menjadi lawan mereka berkonflik.
Wakil Ketua Umum Lamtoras, Mangitua Ambarita dalam siaran tertulis Lamtoras yang diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu (4/4/2020), mengatakan, mereka bersyukur karena keluarganya itu telah bebas. Semula mereka akan menyambut keduanya dari lapas, namun karena situasi wabah corona, upacara penyambutan pun urung dilakukan.
"Kami bersyukur, dua pejuang adat Lamtoras bebas hari ini. Semula direncanakan saat Thomson dan Jonny bebas dari Lapas, kami akan menyambut secara adat. Namun tidak memungkinkan karena wabah corona," ujar Mangitua.
Mangitua melanjutkan, penyambutan akan dibuat dengan acara adat sederhana di kampung. Mereka, kata Mangitua, akan diupa-upa. Saat ritual upa-upa disajikan makanan khas, yakni ayam kampung bulu mira (warna merah) serta berdoa bersama.