Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Hingga saat ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tebing Tinggi telah mengeluarkan 93 warga binaan dari 319 napi yang akan diasimilasi sesuai kebijakan Permenkumham No.10 tahun 2020. terkait wabah corona (covid-19) yang sedang melanda saat ini.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tebingtinggi Theo Adrianus, Sabtu (4/4/2020), menjelaskan, kriteria napi dewasa yang dibebaskan adalah dengan sisa masa tahanan kurang dari 6 bulan atau sudah menjalani hukuman 2/3 dari masa tahanan terhitung 31 Desember 2020 sesuai dengan Surat Peraturan Kemenkumham No.10 tahun 2020.
Kepada para napi yang akan dibebaskan (asimilasi), Kalapas menegaskan agar mereka tidak mengulagi perbuatannya kembali. “Syukuri kesempatan yang diberikan dan jangan mengulangi kejahatan. Ingat kalian diasimilasi dengan melanjutkan sisa masa hukuman dirumah. Artinya tidak boleh keluar rumah keluyuran kalau tidak hal yang mendesak”, tegas Theo.
Dia juga menghimbau para napi yang dikeluarkan tetap dirumah sesuai dengan Permenkumham No 10 tahun 2020 dan dikenakan wajib lapor dan akan tetap dipantau secara online atau via seluler.
Bagi para napi yang akan dikeluarkan, petugas sebelumnya meminta dua nomor handphone keluarga yang bisa dihubungi untuk memantau kegiatan napi.
"Sebelum dikeluarkan dari lapas, petugas terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap napi yang akan dibebaskan termasuk menghubungi pihak keluarganya via selular untuk memastikan agar napi yang bersangkutan tidak keluyuran dan menandatangani surat pernyataan “, ujar Theo.
Dalam tempo 7 hari terhitung mulai tanggal 1 hingga 7 April 2020 Lapas Kelas IIB Kota Tebing Tinggi akan mengeluarkan 319 orang warga binaan, dan hingga tanggal 3 April 2020 pihak lapas telah mengeluarkan 93 orang warga binaan diantaranya berasal dari Tebingtinggi, Sergai, Medan dan Siantar.
Theo mengimbau para narapidana yang menjalani asimilasi agar tetap berada di rumah, sesuai prosedur kesehatan pencegahan covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.