Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai 1 Mei 2020 akan memberlakukan cluster isolasi. Pemberlakuan cluster isolasi lebih jauh diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, menjelaskan tahap pertama yang akan dilakukan dalam penerapan cluster isolasi adalah screening. Di mana, setiap yang datang di Kota Medan akan dicek terlebih dahulu suhu tubuhnya.
"Nanti akan ada pos-pos di pintu masuk Kota Medan, bekerja sama dengan kepolisian. Tahap awal screening, semua orang wajib pakai masker, tidak ada alasan lagi, karena masker sudah banyak," ujar Akhyar di Posko Gugus Tugas Kota Medan, Kamis (30/4/2020).
"Apabila ditemukan gejala, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan, hingga sampai pada isolasi," imbuhnya.
Menurutnya, yang dikarantina adalah Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (OPD) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.
Selama di karantina, Akhyar mengatakan Pemko Medan akan menanggung kebutuhan hidup warganya. Selain itu, tim dari Gugus Tugas juga akan melakukan pengawasan di rumah yang melakukan karantina.
"Yang dikarantina rumah itu, PP, OTG, ODP, dan PDP ringan, ini wajib karantina rumah dan diberikan hak hidupnya yang layak, nanti dijaga, tidak bolek keluar dan menerjma tamu, maksimal 2 kali masa inkubasi (28 hari)," bebernya.
Politikus PDIP ini mengatakan, ada sanksi yang akan diberlakukan kepada PP, OTG, ODP dan PDP ringan apabila tidak menjalankan karantina.
"Sanksi ada administrasi, ada juga yang ditangani pihak kepolisian. Kebutuhan adalah kebutuhan sehari-hari, kemudian obat-obatan sesuai protokol kesehatan, sabun, odol kita berikan," imbuhnya.