Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai memberlakukan cluster isolasi mulai 1 Mei 2020. Pemberlakuan tersebut setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, menjelaskan warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan harus menjalani karantina mandiri dirumahnya. Sedangkan PDP berat dan positif covid-19 harus menjalani isolasi di rumah sakit.
"Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi yang akan dilakukan dalamkarantina rumah maupun karantina rumah sakit," jelasnya, di Medan, Kamis (30/4/2020).
Karantina di rumah, kata dia, berlangsung selama 2 kali masa inkubasi atau 28 hari. Adapun yang menjalani karantina akan ditanggung Pemko Medan biaya kebutuhan sehari-hari sesuai standar dan layak.
“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa ingkubinasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” paparnya.
Selain itu, Akhyar mengatakan di Perwal Karantina Kesehatan mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker.
Kata dia, saat ini masker sudah mudah ditemukan. Sehingga tidak ada alasan untuk masyarakat untuk tidak menggunakan masker.
"Pemko Medan akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Dengan demikian tidak ada lagi ada alasan bagi warga tidak mengenakan masker," ujarnya.
Menurutnya, meski perwal kesehatan diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerimntah. Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away. Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker. Di samping itu juga menyediakanfasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
“Saya akan berkoordinasi dengan Bupati Deli Serdang sehingga Perwal karantina berjalan efektif sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Insya Allah ini menjadi tugas mulia bagi kita dalam rangka menyelematkan kehidupan masyarakat. Mari kita saling menguatkan untuk kesempurnaan serta satukan tekad, guna menghadapi virus yang saat ini sedang mutasi dan belum ada obatnya tersebut,” tukasnya.