Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bakal Calon (Balon) Wakil Wali Kota Medan dari Partai Gerindra, Suryani Paskah Naiborhu, menolak dan meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencabut atau membatalkan ayat D pada Pasal 9 dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 . Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2020), Suryani Paskah Naiborhu mengatakan bahwa pasal tersebut terkesan diskriminatif dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota Medan tentang Karantina Kesehatan ada satu ayat yang perlu dicabut. "Pasal 9 Ayat D berbunyi Rumah yang dikarantina diberi tanda police line dan dijaga oleh petugas Karantina dan Polri/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan," ujarnya.
Satu-satunya Balon Wakil Wali Kota Medan perempuan dari Partai Gerindra itu menyoroti pemasangan police line pada karantina rumah bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), ODP, dan PDP ringan dari virus corona atau COVID-19.
"Pemasangan police line itu biasanya berfungsi untuk mengamankan tempat kejadian perkara atau TKP dan ini berkaitan dengan tindak pidana atau kejahatan. Jadi aneh rasanya jika police line digunakan untuk karantina rumah bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), ODP, dan PDP ringan dari virus corona atau COVID-19,"ujarnya.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan bahwa mereka yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), ODP, dan PDP ringan dari COVID-19 tidak bisa disamakan statusnya dengan pelaku tindak kejahatan.
"Mereka bukan orang jahat. Dan saya juga yakin bahwa mereka tidak ingin terkena virus corona. Jadi munculnya ayat ini dalam Perwal tersebut sangat disayangkan,"ujarnya.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, adanya pemasangan police line tersebut justru akan memunculkan kesan diskriminatif dan ketidaknyamanan, tidak hanya bagi mereka yang menjalani karantina, namun juga bagi tetangga atau masyarakat sekitar
"Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga tidak ada pasal atau ayat yang mewajibkan pemasangan police line tersebut. Jadi Pemko Medan harus mencabut atau membatalkan ayat tersebut," tegasnya.